Monday, December 15, 2008

KULIAH:3:LEMBAGA LEGISLATIF DALAM SISTEM POLITIK INDONESIA

A. PENDAHULUAN
Demokrasi sebagai suatu gagasan kehidupan yang ideal pada hakekatnya dibangun oleh tiga nilai yang ideal yaitu: kemerdekaan (freedom), persamaan (equality) dan keadilan (justice).[1] Ketiga nilai demokrasi tersebut direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari pada negara yang menganut sistem politik demokrasi. Adanya jaminan atas terlaksananya nilai-nilai demokrasi tersebut sangat ditentukan oleh adanya kesempatan dari setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutannya kepada negara. Tidak setiap kebutuhan warga negara dapat dipenuhi secara pribadi oleh dirinya sendiri, terutama menyangkut kebutuhan umum (public goods) , pelayanan umum (public services), dan pelayanan sipil (civil services). Ketiga kebutuhan tersebut hanya dapat dipenuhi bila ada pihak lain dalam hal ini ‘negara’ atau pemerintah yang berperan sebagai wakil rakyat dalam penyelenggaraan’pengaturan‘ kebutuhan masyarakat dan lembaga perwakilan rakyat yang akan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

B. KONSEP PERWAKILAN POLITIK

Konsep yang dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat pada negara demokrasi adalah menyangkut ‘perwakilan politik’. Dalam hal ini diuraikan oleh Arbi Sanit bahwa konsep perwakilan politik terdiri dari dua aspek, yaitu demokrasi perwakilan dan pemerintahan perwakilan.[2] Kiranya dengan hal tersebut maka konsepsi negara demokrasi menunjukkan bahwa sumber kekuasaan negara adalah rakyat, karenanya dalam konsep negara demokrasi kekuasaan itu berada di tangan rakyat.

Melihat bahwa kekuasaan adalah milik rakyat, maka sebetulnya secara prinsip pada dasarnya pengaturan kehidupan menjadi tanggungjawab setiap orang. Namun dalam kenyataannya tidak mungkin setiap warga negara akan mengatur dan mengurus kebutuhannya sendiri secara keseluruhan. Karena adanya keterbatasan tersebut, setiap individu akan memberikan kepercayaan kepada orang lain yang menjadi wakilnya untuk melakukan pengaturan. Dengan demikian pihak yang memperoleh kepercayaan/ kewenangan akan melakukan pengaturan pemenuhan kebutuhan kehidupan bersama sehingga terbentuk pemerintahan perwakilan.[3] Dalam hal ini mengandung pengertian bahwa pemerintahan yang terbentuk mewakili warga negara dalam hal memanfaatkan kekuasaan yang dipunyainya untuk menyelenggarakan kehidupan bersama.

Dalam hal menjalankan kekuasaan yang dipercayakan oleh rakyat kepada pemerintah, maka akan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara rakyat dan pemerintah. Artinya setiap perilaku dan tindakan pemerintah hendaknya memberikan nilai manfaat bagi rakyat. Untuk maksud tersebut maka proses pelaksanaan kekuasaan oleh pemerintah tersebut perlu diawasi oleh lembaga atau sekelompok orang yang diserahi kekuasaan , yang pada dasarnya merupakan bagian keseluruhan pihak yang diserahi kekuasaan oleh rakyat.

Berdasarkan penjelasan di atas nampak bahwa yang diserahi kekuasaan oleh rakyat pada negara demokrasi itu terbagi dua: Pertama, Pemerintah (eksekutif) , yang diserahi kekuasaan untuk melaksanakan pengaturan berbagai kebutuhan masyarakat. Kedua, Lembaga Perwakilan Rakyat (Legislatif) yaitu lembaga yang berwenang dalam hal merumuskan dan membuat aturan untuk dilaksanakan oleh pemerintah serta melakukan pengawasan atas tindakan-tindakan pemerintah.

Perwakilan politik rakyat terdapat baik di tingkat pemerintah pusat (Central Government) maupun pada pemerintah daerah (Local Government). Baik di pusat maupun di daerah, perwakilan politik pada lembaga legislatif memiliki fungsi dan peranan yang sama, yaitu bagaimana mampu mengemban kepercayaan dari rakyat yang telah menyerahkan kekuasaannya kepada ‘wakil’ di lembaga perwakilan (legislatif) melalui fungsinya yang dilengkapi dengan hak-hak sebagai anggota lembaga perwakilan. Steven menguraikan bahwa terdapat dua fungsi badan legislative yaitu pembuatan Undang-ndang dan Perwakilan Politik. Namun secara lebih sempit , dapat dijalankan fungsi penyusunan anggaran, impeachment, kerja sosial dan pengawasan.[4]

C. PERWAKILAN POLITIK DI INDONESIA
Indonesia adalah negara demokrasi yang menganut sistem perwakilan di dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dalam sistem perwakilan ini masing-masing anggota masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam setiap perumusan kebijakan publik. Bentuk dari adanya keterlibatan masyarakat dalam perumusan kebijakan tersebut dilakukan dengan cara rakyat menentukan sendiri wakil-wakilnya yang menjadi kepercayaan untuk menyalurkan aspirasi rakyat dalam pemerintahan melalui pemilihan umum (pemilu).

Keterlibatan rakyat dalam perumusan kebijakan dapat direalisasikan melalui wakil-wakilnya di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk di tingkat Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh karenanya, lembaga legislative (DPR dan DPRD) merupakan perangkat kekuasaan pemerintah yang sangat berperan dalam memenuhi berbagai tuntutan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Peran penting dari lembaga legislative ini ditunjukkan dari tugas yang dipunyainya , antara lain menetapkan kebijakan publik. Bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPR adalah Undang-undang dan oleh DPRD adalah Peraturan Daerah (Perda) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Setiap UU atau Peraturan daerah yang ditetapkan harus mencerminkan kehendak rakyat. Kepentingan rakyat yang diwakilinya dapat direalisasikan dengan baik bila setiap anggota legislative mengetahui aspirasi rakyat yang diwakilinya. Aspirasi rakyat yang masuk ditampung untuk kemudian dirumuskan dalam kebijakan yang dibuatnya. Dalam merumuskan kebijakan tersebut perlu adanya aktivitas dan kreativitas yang tinggi dari setiap anggota komponen di dalam DPR atau DPRD. Dengan kata lain, partisipasi dari setiap anggota diperlukan dalam perumusan kebijakan daerah.

Dalam hal fungsi legislative yang dimiliki oleh DPR dan DPRD, menunjukkan bahwa dirinya sebagai badan perwakilan rakyat dituntut untuk senantiasa mampu menampung aspirasi dan kepentingan masyarakat yang diwakilinya dengan cara memasukannya ke dalam UU, Peraturan Daerah dan APBD yang dihasilkannya. Memuaskan kehendak masyarakat atau kemauan umum adalah esensi dari fungsi anggota serta badan legislative selaku wakil rakyat.[5] Anggota DPR atau DPRD perlu pula mempertimbangkan berbagai kehendak atau opini yang ada, baik yang datang dari perorangan, maupun dari berbagai kesatuan individu seperti kekuatan politik, kelompok kepentingan, eksekutif dan sebagainya. Dengan demikian, para wakil rakyat dituntut untuk menyelaraskan berbagai kehendak atau opini tersebut dalam proses perumusan dan pemutusan kebijakan.[6]

Untuk dapat melaksanakan fungsinya, baik DPR mapun DPRD mempunyai hak-hak : hak anggaran , hak mengadakan perubahan, hak mengajukan pernyataan pendapat, hak prakarsa, dan hak penyelidikan. Melihat pada beratnya tugas dalam melaksanakan fungsi legislative, DPR dan DPRD harus benar-benar mampu berperan dalam menggunakan hak-haknya secara tepat, melaksanakan tugas dan kewajibannya secara efektif dan menempatkan kedudukannya secara proporsional. [7] Hal tersebut hanya dapat terlaksana dengan baik apabila setiap anggota badan legislative ini bukan saja piawai dalam berpolitik, melainkan juga menguasai pengetahuan yang cukup dalam hal konsepsi dan teknis penyelenggaraan pemerintahan, mekanisme kerja kelegislatifan, kebijakan publik, teknis pengawasan, penyusunan anggaran dan sebagainya.[8] Dengan demikian dapat dikatakan bahwa seorang anggota lembaga legislative harus memenuhi kemampuan ideal agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya dengan baik.

[1] Arbi Sanit, Perwakilan Pilitik di Indonesia, (Jakarta: CV Rajawali, 1985), hal. 25.
[2] Ibid hal. 25.
[3] ibid hal. 26.
[4]Steven A. Peterson & Thomas H. Rasmussen, State and Local Politiks,(New York, Mc Graw-Hill’s Core Books, 1994), hal 102.
[5] Arbi Sanit, op.cit. hal.204
[6] Ibid hal. 205
[7] Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah : Desentralisasi dan Pengembangan SDM Aparatur Pemda dan Anggota DPRD (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,2000), hal. 21-22
[8] Ibid hal. 57

No comments:

Post a Comment