Monday, December 15, 2008

KULIAH:7: INDIKATOR KEMAMPUAN DPRD

A. PENDAHULUAN
Dilihat dari sisi etika ia tidak boleh memperjuangkan kepentingan diri sendiri atau kelompoknya.
1. Dari sisi profesionalisme, ia harus mampu menampilkan diri sebagai sosok wakil yang memang refresentatif.
2.DPRD harus mempunyai kemampuan profesional yang memadai serta didukung oleh komitmen yang tinggi terhadap etika politik dan pemerintahan yang harus dijunjung tinggi.
3.Salah satu wujud dari fungsi legislaslatif DPRD dalam perumusan Peraturan Daerah dan APBD, yaitu dimilikinya kemampuan oleh DPRD dalam mengidentifikasi dan memecahkan masalah demi tercapainya kesejahteraan bersama yang disepakati.
4.Pembuatan Peraturan Daerah dan APBD ini merupakan fungsi DPRD saat dihadapkan pada berbagai masalah (khususnya masalah-masalah pembangunan dan konflik kepentingan di dalam masyarakat) demi terwujudnya kesejahteraan bersama dan tujuan bersama yang disepakati.
5.Ukuran pelaksanaan fungsi legislaslatif ini dapat dilihat dari kemampuan lembaga ini (DPRD) dalam hal mengantisipasi perkembangan masa depan, mengidentifikasi problem-problem utama, dan merumuskan preskripsi untuk mengatasinya serta kemampuannya menjadi mediasi penyelesaian berbagai konflik secara damai
6. Disisi lain kemampuan DPRD dalam melaksanakan fungsi legislatif dapat dilihat dari daya persepsi para anggotanya dalam mengangkat berbagai masalah dalam masyarakat untuk dibicarakan dalam forum DPRD.

B. BEBERAPA FAKTOR YANG MEMPENGARUHI KEMAMPUAN DPRD
1.Kualitas anggota DPRD ini dapat diukur dari seberapa besar peran DPRD dari sisi kemitrasejajaran dengan lembaga eksekutif dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, menyusun dan menetapkan berbagai peraturan daerah.
2.Terdapat empat faktor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan fungsi legislatif di tingkat nasional maupun pada level daerah antara lain : Pertama, integritas dan kemampuan atau keterampilan anggota Badan legislatif. Kedua, pola hubungan anggota badan legislatif dengan anggota masyarakat yang mereka wakili yang tercermin di dalam sistem perwakilan yang berlaku. Ketiga, struktur organisasi badan legislatif yang merupakan kerangka formal bagi kegiatan anggota dalam bertindak sebagai wakil rakyat. Keempat, hubungan yang tercermin dalam pengaruh timbal balik antara badan legislatif dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lainnya sebagai unit-unit di tingkat daerah, serta hubungan badan tersebut dengan lembaga-lembaga yang sama di tingkat yang lebih tinggi hirarkinya

Menurut Arbi Sanit terdapat 2 faktor yang mempengaruhi kemampuan DPRD:
Pertama, faktor internal dalam tubuh DPRD yang meliputi kemampuan masing-masing anggota DPRD dan pola hubungan yang terjadi antara sesama anggota DPRD, dengan fraksi, komisi maupun dengan pimpinan DPRD.
Kedua, faktor eksternal yang meliputi pola hubungan anggota DPRD dengan masyarakat pemilihnya yang terlingkup dalam sistem perwakilan yang berlaku dan pola hubungan antara DPRD sebagai lembaga dengan lembaga lain di Daerahnya maupun dengan lembaga lain yang lebih tinggi. Nampaknya faktor-faktor yang dikemukakan oleh Arbi Sanit tersebut sangat relevan untuk digunakan sebagai dasar dalam menganalisis fungsi legislatif DPRD dalam perumusan Peraturan Daerah tentang APBD.
Lee yang dikutip oleh Priyatmoko berpendapat bahwa: faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap proses legislatif terbagi dalam tiga, yaitu :

1) Stimulasi eksternal , yang mencakup apiliasi partai politik, kepentingan pemilih, input-input eksekutif, dan aktivitas kelompok penekan;
2) Setting psikologis, yaitu predisposisi-predisposisi personal, sikap dan peran-peran yang dijalankan para wakil rakyat, serta harapan-harapan mereka. Faktor-faktor ini cukup penting bukan saja karena kemungkinan efek independennya, melainkan juga potensinya untuk menyaring dan mengubah pengaruh eksternal;
3) Komunikasi intra institusional, baik yang bersifat formal maupun informal, termasuk kemungkinan adanya hubungan-hubungan patronase di dalamnya. Bentuk-bentuk komunikasi ini mempunyai potensi untuk menggantikan atau memperbesar pengaruh-pengaruh faktor lain yang telah disebutkan.

Apabila menggabungkan dan menyederhanakan pendapat Sanit dan Lee tersebut, maka sebetulnya faktor-faktor yang berpengaruh terhadap kemampuan anggota DPRD dalam akitivitas merumuskan peraturan daerah dan APBD dapat disederhanakan menjadi empat kelompok variabel yaitu:
pertama, faktor internal dalam tubuh DPRD meliputi: kemampuan masing-masing anggota DPRD, struktur formal organisasi DPRD, komunikasi intra institusional dalam DPRD dan setting psikologis dari anggota DPRD;
kedua, stimulasi eksternal yang mencakup afiliasi anggota DPRD terhadap partai politik, kepentingan pemilihnya, input-input dari eksekutif dan aktivitas yang dilakukan oleh kelompok penekan;
ketiga, pola hubungan anggota DPRD dengan masyarakat pemilih yang mereka wakili; keempat, hubungan timbal balik antara DPRD dengan eksekutif dan lembaga-lembaga lain/unit pemerintah daerah yang setingkat pada pemerintah daerah .

1 comment:

  1. asskum pak ni sya hermawati sya cmn ksh kterangan kmrn kmi anak2 ip smter 5 sdh bertemu sma anggota fraksi golkar n ssh melakukan wawancara dan sya mw bkn tugas tentang peranan komunikasi politik partai golkar dlm menjalankan pilkada selebih n sekurang na sya ucap terima kasih wasskum pak soal ujian kisi2 na ap sja tntg legislatif jgn yg susah2 ya pak ok cahyo pak

    ReplyDelete