Monday, December 15, 2008

KULIAH:4:PROSES PERUMUSAN KEBIJAKSANAAN NEGARA

Membuat atau merumuskan suatu kebijaksanaan negara adalah merupakan suatu proses yang kompleks, hal ini disebabkan karena terdapatnya banyak faktor atau kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi proses pembuatan kebijaksanaan negara tersebut. Suatu kebijaksanaan negara dibuat bukan untuk kepentingan politis (misalnya: untuk mempertahankan status quo pembuatan keputusan) tetapi justru untuk meningkatkan kesejahteraan hidup anggota masyarakat secara keseluruhan.
Setiap pembuat keputusan memandang setiap masalah politik berbeda dengan pembuat keputusan lain. Belum tentu suatu masalah yang dianggap masyarakat perlu dipecahkan oleh pembuat kebijaksanaan negara dapat menjadi isue politik yang bisa masuk ke dalam agenda pemerintah yang kemudian diproses menjadi kebijaksanaan negara. Proses perumusan kebijaksanaan negara yang begitu sulit dan rumit dilakukan masih berhadapan dengan permasalahan : apakah kebijaksanaan negara itu sudah diantisipasikan akan mudah atau lancar diimplementasikan. Dan hasil implementaikan kebijaksanaan negara itu, baik yang berdampak atau yang mempunyai konsekuensi positif maupun negatif juga berpengaruh terhadap proses perumusan kebijaksanaan negara yang berikutnya.
Tahapan dalam proses perumusan kebijaksanaan negara adalah sebagai berikut :
1. Perumusan masalah kebijaksanaan negara
2. Proses memasukkan masalah kebijaksanaan negara ke dalam agenda pemerintah
3. Perumusan usulan kebijaksanaan negara
4. Proses legitimasi kebijaksanaan negara
5. Pelaksanaan kebijaksanaan negara
6. Penilaian kebijaksanaan negara

A. PERUMUSAN MASALAH KEBIJAKSANAAN NEGARA
Apa yang dimaksud dengan masalah kebijaksanaan negara ?
Adalah suatu kondisi atau situasi yang menghasilkan kebutuhan-kebutuhan atau ketidakpuasan-ketidakpuasan rakyat untuk mana perlu dicari cara-cara penanggulangannya. Hal ini dilakukan oleh mereka yang secara langsung terkena akibat oleh masalah itu atau oleh orang lain yang punya tanggung jawab untuk itu.

Problem umum : adalah kebutuhan/ketidakpuasan manusia yang tidak dapat dipenuhi/diatasi secara pribadi (private).

Perbedaan antara masalah Private dengan masalah umum :
Masalah private : mempunyai akibat yang terbatas hanya menyangkut suatu jumlah orang kecil/kelompok.
Masalah Umum : mempunya akibat yang luas. Masalah muncul setelah menjadi issue dengan dibarengi adanya konflik problem-problem umum yang satu sama lain saling bertentangan.
Suatu problem baru dikatakan sebagai problem umum apabila problem itu dapat membangkitkan orang banyak untuk melakukan tindakan terhadap problem itu.

Tahapan dalam perumusan kebijakan negara adalah sebagai berikut :
1. Mencari dan menentukan identitas masalah kebijakan
2. Mengerti dengan benar sifat dari masalah kebijakan
3. Membuat perumusan-perumusan yang jelas

B. PENYUSUNAN AGENDA PEMERINTAH

Agenda pemerintah adalah problem umum atau isue dimana pembuat keputusan merasa harus memberikan perhatian yang aktif dan serius kepadanya. Persyaratan isue untuk bisa menjadi agenda pemerintah adalah :
1. Isue tersebut memperoleh perhatian yang luas
2. Adanya persepsi atau pandangan publik bahwa tindakan perlu dilakukan untuk memecahkan masalah tersebut.
3. Adanya persepsi yang sama bahwa masalah itu adalah merupakan suatu kewajiban dan tanggung jawab yang sah dari beberapa unit pemerintah untuk memecahkannya.

Bagaimana agar isue tersebut menarik perhatian publik ?
Para pendukung harus menguasai media massa mempunyai sumber-sumber yang jelas.

C. PERUMUSAN USULAN KEBIJAKSANAAN NEGARA

Perumusan usulan kebijaksanaan adalah kegiatan menyusun dan mengembangkan serangkaian tindakan yang perlu untuk memecahkan masalah. Yang termasuk ke dalam kegiatan perumusan kebijaksanaan negara adalah :
1. Mengidentifikasi alternatif
2. Mendefinisikan dan merumuskan alternatif
3. Menilai masing-masing alternatif yang tersedia
4. Memilih alternatif yang “memuaskan” atau “paling memungkinkan untuk dilaksanakan “

D. PENGESAHAN KEBIJAKSANAAN NEGARA

Proses pembuatan kebijaksanaan tidak dapat dipisahkan dengan proses pengesahan kebijaksanaan. Kedua-duanya mempunyai hubungan yang sangat erat. Pembuat keputusan/kebijaksanaan akan berusaha sekuat tenaga untuk memenangkan mayoritas dalam forum pengesahan usulan kebijaksanaan, sehingga pejabat atau Badan pemberi pengesahan akan setuju untuk mengadopsi usulan kebijaksanaan tersebut menjadi kebijaksanaan yang sah. Setiap kebijaksanaan yang telah disahkan berarti telah siap untuk dilaksanakan.
Dalam proses pengesahan itu mungkin sekali akan terjadi usulan kebijaksanaan ditolak, perlu dimodifikasi dan sebagainya, sehingga proses perumusan kembali terpaksa harus dilakukan. Dengan demikian proses pengesahan (legitimasi) lancar atau tidak lancarnya sangat ditentukan oleh proses-proses kebijaksanaan sebelumnya dan sekaligus tergantung pada kualitas pihak-pihak yang terlibat dalam proses kebijaksanaan tersebut.
Proses pengesahan kebijaksanaan itu adalah proses penyesuaian dan penerimaan secara bersama terhadap prinsip-prinsip yang diakui dan ukuran-ukuran yang diterima.
Pengesahan kebijaksanaan sebagai suatu proses kolektif banyak dilakukan oleh Badan Legislatif. Usulan kebijaksanaan banyak disampaikan oleh Badan Eksekutif

E. PELAKSANAAN KEBIJAKSANAAN NEGARA

Usulan kebijaksanaan yang telah diterima dan disahkan oleh pihak berwenang maka keputusan kebijaksanaan tersebut telah siap untuk diimplementasikan.
Terdapat beberapa kategori negara, antara lain sebagai berikut :
a. Substantive atau procedural policies, Substantive policies adalah kebijaksanaan tentang apa yang akan/ingin dilakukan oleh pemerintah. Yang menjadi tekanan adalah subject matternya, misalnya kebijaksanaan luar negeri, perdagangan, perburuhan, pendidikan, energi, kesehatan, perumahan dan sebagainya.
Prosedural policies, adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang siapa atau pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam perumusan kebijaksanaan serta cara bagaimana perumusan kebijaksanaan itu dilaksanakan. Misalnya prosedur pembuatan UU Perpajakan yang menyangkut beberapa pihak yang terlibat serta prosedur perumusannya.

b. Distributive, Re-Distributive, Regulatory dan Self Regulatory Policies.
Distributive Policies, adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan tentang pemberian pelayanan-pelayanan atau keuntungan-keuntungan bagi sejumlah khusus penduduk : individu, kelompok, perusahaan, dan atau masyarakat tertentu. Misalnya : kebijaksanaan tentang pemberian beasiswa bagi mahaiswa yang memilih jurusan langka, pemberian subsidi pada koperasi teladan, pemberian tax holiday bagi perusahaan-perusahaan yang baru berdiri, pemberian pengobatan cuma-cuma bagi anggota masyarakat yang terjangkit wabah penyakit menular dan sebagainya.
Re-Distributive Policies, adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang sengaja dilakukan pemerintah untuk memindahkan pengalokasian kekayaan, pendapatan, pemilikan, atau hak-hak diantara kelas-kelas dan kelompok-kelompok, misalnya antara golongan mampu dan tidak mampu. Contohnya : kebijaksanaan tentang pembagian tanah absenti pada buruh tani, pembebasan tanah untuk kepentingan negara/umum, pemberian dana kesejahteraan sosial dan sebagainya.

Regulatory Policies, yaitu kebijaksanaan tentang pengenaan pembatasan atau larangan-larangan perbuatan atau tindakan-tindakan/perilaku bagi seseorang atau sekelompok orang. Kebijaksanaan ini bersifat mengurangi kebebasan seseorang atau sekelompok orang untuk berbuat sesuatu. Misalnya: Kebijaksanaan tentang larangan menyimpan, memiliki menggunakan senjata api tanpa dilindungi dengan surat-surat yang sah, pembatasan penjualan jenis obat tertentu dan sebagainya.

c. Material dan Symbolik Policies
Material Policies, adalah kebijaksanaan tentang pengalokasian atau penyediaan sumber-sumber material yang nyata atau kekuasaan yang hakiki bagi para penerimanya atau mengenakan beban-beban (kerugian) bagi yang harus mengalokasikannya. Misalnya : kebijaksanan tentang kewajiban para majikan untuk membayar upah minimum bagi buruhnya, kewajiban pemerintah daerah untuk menyediakan perumahan murah bagi warganya dan sebagainya.
Symbolic Policies,adalah kebijaksanaan yang bersifat tidak memaksa (non-enforcement), karena kebijaksanaan itu apakah akan memberikan keuntungan atau kerugian hanya memiliki dampak yang relatif kecil bagi masyarakat. Misalnya: Kebijaksanaan tentang larangan menginjak taman atau rumput di taman-taman kota, pajak progresif, konservasi hutan dan sebagainya.

d. Collective Goods dan Private Goods Policies
Collectives Goods Policies, adalah kebijaksanaan tentang penyediaan barang-barang dan pelayanan-pelayanan bagi keperluan orang banyak (kolektif) . Misalnya : Kebijaksanaan tentang pengadaan Sembilan Bahan Pokok (semabko) pengawasan lalulintas dan sebagainya.
Private Goods Policies, adalah kebijaksanaan tentang penyediaan barang-barang atau pelayanan-pelayanan hanya bagi kepentingan perseorangan (private), yang tersedia di pasaran bebas dan orang yang memerlukannya harus membayar biaya tertentu. Misalnya : Kebijaksanaan tentang penyediaan barang keperluan pribadi seperti restoran, tempat hiburan, perumahan, universitas, rumah sakit, pelayanan telepon dan sebagainya.

e. Liberal dan Conservative Policies
Liberal Policies, adalah kebijaksanaan yang menganjurkan pemerintah untuk mengadakan perubahan-perubahan sosial terutama yang diarahkan untuk memperbesar hak-hak persamaan. Kebijaksanaan liberal ini menghendaki agar pemerintah mengadakan koreksi terhadap ketidakadilan dan kelemahan-kelemahan yang ada pada aturan-aturan sosial, meningkatkan program-program ekonomi dan kesejahteraan.
Concervative Policies,adalah lawan dari kebijaksanaan liberal. Menurut faham konservatif aturan sosial yang ada cukup baik jadi tidak perlu adanya perubahan sosial (bertahan dengan status quo) atau kalau perubahan sosial diperlukan harus diperlambat dan berjalan secara alamiah.

Alasan mengapa setiap anggota masyarakat perlu mengetahui dan melaksanakan kebijaksanaan negara, antara lain sebagai berikut :
1. Respek anggota masyarakat terhadap otoritas dan keputusan-keputusan badan pemerintah.
2. Adanya kesadaran untuk menerima kebijaksanaan
3.Adanya keyakinan bahwa kebijaksanaan itu dibuat secara sah, konstitusional dan dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk itu serta melalui prosedur yang benar.
4. Adanya kepentingan pribadi
5.Adanya hukuman-hukuman tertentu bila tidak melaksanakan kebijaksanaan.
6. Masalah waktu

Faktor-faktor mengapa orang tidak melaksanakan/tidak mematuhi kebijaksanaan :
1. Kebijaksanaan yang bertentangan dengan sistem nilai masyarakat
2. Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum
3. Keanggotaan seseorang dalam suatu perkumpulan atau kelompok
4. Keinginan untuk mencari untung dengan cepat
5. Adanya ketidakpastian hukum


F. PENILAIAN KEBIJAKSANAAN NEGARA

Penilaian kebijaksanaan adalah merupakan langkah terakhir dari suatu proses kebijaksanaan. Sebagai salah satu aktivitas fungsional, penilaian kebijaksanaan tidak hanya dilakukan dengan mengikuti aktivitas-aktivitas sebelumnya yaitu pengesahan dan pelaksanaan kebijaksanaan, tetapi dapat terjadi pada seluruh aktivitas-aktivitas fungsional yang lain dalam proses kebijaksanaan.
Penilaian Kebijaksanaan dapat mencakup tentang : isi kebijaksanaan, pelaksanaan kebijaksanaan, dan dampak kebijaksanaan. Jadi, penilaian kebijaksanaan dapat dilakukan pada fase perumusan masalahnya; formulasi usulan kebijaksanaan; implementasi; legitimasi kebijaksanaan dan seterusnya.
Charles O. Jones, mengartikan penilaian kebijaksanaan adalah :....suatu aktivitas yang dirancang untuk menilai hasil-hasil program pemerintah yang mempunyai perbedaan-perbedaan yang sangat penting dalam spesifikasi obyeknya; teknik-teknik pengukurannya dan metode analisanya....
Penilaian kebijaksanaan negara banyak dilakukan untuk mengetahui dampak kebijaksanaan negara.Dampak kebijaksanaan negara itu mempunyai beberapa macam dimensi, dimana hal ini harus dipertimbangkan dengan seksama dalam melaksanakan penilaian terhadap kebijaksanaan negara.
Berdasarkan pendekatan sistem politik, dampak kebijaksanaan baik yang positif maupun yang negatif akan difungsikan sebagai umpan balik dan dimasukan ke dalam masukan (input) dalam proses perumusan kebijaksanaan negara berikutnya.

1 comment:

  1. Sangat informatif ...
    terimakasih
    ijin copas
    sudah saya cantumkan link anda

    ReplyDelete