Monday, December 15, 2008

KULIAH:12: PRAKTIK DAN KUNJUNGANKE DPRD 1

A. PENGANTAR
  • Mahasiswa peserta mata kuliah proses legislasi di Indonesia diwajibkan untuk melakukan praktikum dan kunjungan ke DPRD sebagai pilihan lembaga yang dikunjungi.Kemudian saudara menetapkan topik sebagai pilihan studi yang akan dibuat laporan.
  • Setelah menetapkan topik kemudian saudara membuat instrumen yang dijadikan sebagai bahan pertanyaan yang ditetapkan dari indikator.
  • Instrumen tersebut adalah dasar saudara untuk membuat bahan laporan.

B. BAGAIMANA SAUDARA DI LAPANGAN?

  • Terlebih dahulu saudara membawa surat dari tata usaha sebagai pengantar saudara melakukan kunjungan.
  • Praktikum dan kunjungan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari DPRD yang saudara kunjungi.
  • Setelah mendapat persetujuan dan kesediaan dari DPRD, saudara melakukan aktivitas praktikum dan kunjungan sesuai dengan instrumen yang telah ditetapkan.

C. LAPORAN PROGRES KEGIATAN

  • Saudara diwajibkan melaporkan perkembangan kegiatan praktikum lapangan melalui blog ini dalam kolom coments.
  • Laporan perkembangan 1 harus sudah diterima dalam blog ini paling telat tanggal 23 Desember 2008.
  • Isi laporanperkembangan 1 meliputi : Deskripsi penerimaanlembaga, deskripsi kelembagaan: Tugas pokok dan Fungsi serta hal-halyang bersifat umum.
  • Laporan perkembangan 2 harus sudah didterimapaling telat tanggal 3 Januari 2009.
  • Isi laporan perkembangan 2 berisi laporan hasil sesuai dengan topik dan instrumen yang saudara buat.
  • Laporan akhir secara tertulis tetap dibuat dalam kertas A4 spasi 2,jumlah 5-10 halaman yang dilengkapi dengan daftar pustaka.
  • Selamat belajar

No comments:

Post a Comment