Monday, December 15, 2008

KULIAH:6: PROSES PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH

A. Prosedur Umum Pembentukan

Untuk menghasilkan sebuah produk ‘Peraturan Daerah’ yang baik dan sesuai dengan tuntutan kebutuhan masyarakat, maka perlu dilakukan berdasarkan prosedur penyusunan Peraturan Daerah agar lebih terarah dan terkoordinasi.

Dalam pembuatan Peraturan Daerah perlu adanya persiapan-persiapan yang matang dan mendalam, antara lain:
Dimilikinya pengetahuan mengenai materi muatan yang akan diatur dalam Peraturan Daerah;
Adanya pengetahuan tentang bagaimana menuangkan materi muatan tersebut kedalam peraturan daerah secara singkat tetapi jelas, dengan pilihan bahasa yang baik dan mudah difahami, disusun secara sistematis berdasarkan kaidah-kaidah Bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Prosedur penyusunan peraturan daerah adalah merupakan rangkaian kegiatan penyusunan produk hukum daerah sejak dari perencanaan sampai dengan penetapannya. Proses pembentukan peraturan daerah terdiri dari tiga tahapan:
1. Proses penyiapan rancangan Peraturan Daerah , yang merupakan proses penyusunan dan rancangan di lingkungan DPRD atau di lingkungan Pemerintah Daerah (Dalam hal ini Raperda usul inisiatif). Proses ini termasuk menyusun naskah inisiatif (initiatives draft) , naskah akademik (academic draft) dan naskah rancangan peraturan daerah (legal draft).
2. Proses mendapatkan persetujuan, yang merupakan pembahasan di DPRD.
3. Proses pengesahan oleh Kepala Daerah dan pengundangan oleh Biro/Bagian Hukum.

B. Proses Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah

Sebagaimana halnya DPR, dalam konteks Daerah, DPRD memegang kekuasaan membentuk Peraturan Daerah dan anggota DPRD berhak mengajukan usul Rancangan Peraturan Daerah. Dalam pelaksanaannya RAPERDA dari lingkungan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing Daerah.

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atas inisiatif DPRD akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Unit Kerja yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk bertanggungjawab atas pembahasan lebih lanjut di tingkat eksekutif. Setelah itu maka akan dibentuk tim asistensi dengan Sekretaris yang berada di Biro/ Bagian Hukum.

C. Proses Penyiapan RAPERDA di Lingkungan Pemerintah Daerah

Pada proses penyiapan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah diawali adanya prakarsa dari Pimpinan Unit Kerja untuk mengusulkan suatu produk hukum daerah (Raperda). Rencana Penyusunan RAPERDA ini diajukan oleh pimpinan Unit Kerja kepada Sekretaris Daerah untuk dilakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan. Yang dimaksud dengan Pimpinan Unit Kerja yaitu Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Biro/Bagian di lingkungan sekretariat dapat mengajukan prakarsa kepada Sekretaris Daerah yang memuat urgensi, argumentasi, maksud dan tujuan pengaturan, materi yang akan diatur serta keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tersebut.

Beberapa hal yang mesti dilampirkan dalam usulan awal RAPERDA dari pimpinan Unit Kerja antara lain memuat isi pokok-pokok pikiran terdiri:
Maksud dan Tujuan Pengaturan
Dasar Hukum
Materi yang diatur; dan
Keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lain.

Setelah prakarsa tersebut dikaji oleh Sekretariat Daerah mengenai urgensi, argumentasi dan pokok-pokok materi serta pertimbangan filosofis, sosiologis dan yuridis dari masalah yang akan dituangkan dalam RAPERDA tersebut, maka sekretaris Daerah akan mengambil keputusan . Sekretaris Daerah juga menugaskan kepala Biro/ Bagian Hukum untuk melakukan harmonisasi materi dan sinkronisasi pengaturan.

Apabila Sekretaris Daerah menyetujui, pimpinan Unit Kerja menyiapkan draft awal dan melakukan pembahasan . Pembahasan ini harus melibatkan Biro/ Bagian Hukum, Unit Kerja terkait dan masyarakat. Setelah itu Unit Kerja Dapat mendelegasikan kepada Biro/ Bagian Hukum untuk melakukan penyusunan dan pembahasan rancangan produk hukum daerah (raperda) terebut.

Rencana Peraturan Daerah yang sudah melewati tahapan di atas akan disampaikan oleh Kepala Daerah Kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.

D. Proses Mendapatkan Persetujuan (Pembahasan di DPRD)

Raperda yang masuk ke Sekretariat DPRD baik atas usul inisiatif DPRD maupun atas inisiatif Pemerintah Daerah, selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama Gubernur/ Bupati/ Walikota . Dalam hal ini Pemerintah Daerah akan membentuk Tim Asistensi dengan Sekretaris berada di Biro/ Bagian Hukum.

Pada tahapan pembahasan di DPRD ini dilakukan beberapa tingkatan pembicaraan. Tingkat-tingkat pembicaraan ini dilakukan dalam rapat paripurna, rapat komisi, rapat gabungan komisi, rapat panitia khusus dan diputuskan dalam rapat paripurna.

Secara lebih detail mengenai pembahasan di DPRD baik atas inisiatif Pemerintah Daerah maupun atas inisiatif DPRD akan ditentukan oleh Peraturan Tata Tertib DPRD masing-masing Daerah. Khusus untuk RAPERDA atas inisiatif DPRD, Kepala Daerah akan menunjuk Sekretaris Daerah atau Pejabat Unit Kerja untuk mengkoordinasikan rancangan tersebut.

E. Proses Pengesahan dan Pengundangan

Apabila pembicaraan suatu RAPERDA dalam rapat paripurna akhir di DPRD telah selesai dan RAPERDA tersebut telah disetujui oleh DPRD maka selanjutnya akan dikirim oleh Pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah melalui Sekretariat Daerah dalam hal ini Biro/Bagian Hukum untuk mendapatkan pengesahan.

Penomoran Perda akan dilakukan oleh Biro/ Bagian Hukum dan Kepala Biro/Bagian Hukum akan melakukan autentikasi. Selanjutnya Kepala Daerah akan mengesahkan Peraturan Daerah tersebut dengan cara menanadatangani Peraturan Daerah tersebut.

Setelah Perda tersebut disahkan oleh Kepala Daerah, agar perda tersebut dapat berlaku dan mengikat umum, kemudian Perda tersebut akan diundangkan oleh Sekretaris Daerah. Stetlah itu Biro/Bagian Hukum bertanggungjawab terhadap penggandaan, pendistribusian, dan pendokumentasian Perda Tersebut.

Dalam hal diketahui masih ada kesalahan teknik penyusunan Perda, Sekretaris DPRD dengan persetujuan pimpinan DPRD dan Kepala Daerah dapat menyempurnakan teknik penyusunan RAPERDA yang telah disetujui oleh DPRD sebelum disampaikan kepada Kepala Daerah.

Jika masih terdapat kesalahan teknis penyusunan setelah RAPERDA disampaikan kepada Kepala Daerah, Kepala Daerah dapat menyempurnakan teknik penyusunan RAPERDA yang telah disetujui oleh DPRD dengan persetujuan pimpinan DPRD.

Seteleh Perda diundangkan, tetapi masih terdapat kesalahan teknik penyusunan, Sekretaris Daerah dengan persetujuan Pimpinan DPRD dapat meralat kesalahan tersebut tanpa merubah substansi Peraturan Daerah melalui Lembaran Daerah. Setelah itu berdasarkan hukum yang berlaku, Pemerintah Daerah wajib menyebarluaskan Perda yang tekah diundangkan dalam Lembaran Daerah agar semua masyarakat di daerah itu dan pihak yang terkait mengetahuinya.

3 comments:

  1. bagaimanakah perbedaan pembentukn perda yang baru menurut uu dg yang lama???
    menurut uu no brpakah pembentukan perda di atas????
    mohon jawaban,karna saya ragu.

    ReplyDelete
  2. Apa ada ketentuan dalam UU bahwa sekretaris dewan dengan persetujuan pimpinan DPRD dapat merubah redaksi perda jika ada kesalahan teknik legal drafting setelah diundangkan?
    Lalu bagaimana bila kepala daerah menolak perubahan tersebut?

    ReplyDelete
  3. pusing saya baca soal hukum hehehee

    ReplyDelete