Monday, December 15, 2008

KULIAH:1: KONSEP LEGISLASI

A. PENGERTIAN

Dalam berbagai literature banyak penjelasan mengenai pengertian dan konsep legislasi dan perwakilan politik. Salah satu Pengertian Badan Legislatif diuraikan oleh Prof. Miriam Budiardjo sebagai berikut:

“ Badan legislatif adalah lembaga yang”LEGISLATE” atau membuat Undang-Undang. Anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat; maka dari itu badan ini sering dinamakan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR); nama lain yang sering dipakai adalah parlemen. Dewan Perwakilan Rakyat dianggap merumuskan kemauan rakyat atau umum ini dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (public policy) yang mengikat seluruh masyarakat. Undang-undang yang dibuatnya mencerminkan kebijaksanaan-kebijaksanaan itu. Dapat dikatakan bahwa ia merupakan badan yang membuat keputusan yang menyangkut kepentingan umum (Budiardjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, 1986 :1730

B. TEORI-TEORI LEMBAGA PERWAKILAN

Terkait dengan pembahasan lembaga legislatif secara teori, maka akan merujuk pada kelembagaan perwakilan politik dalam sebuah sistem politik demokrasi. Karena konsep perwakilan politik yang ideal memang hanya ada pada negara yang menganut sistem demokrasi. Beberapa teori perwakilan politik yang dimaksudkan adalah sebagai berikut:

1.Teori Mandat
Seorang wakil dianggap duduk di lembaga Perwakilan karena mendapat mandat dari rakyat sehingga disebut mandataris. Yang memberikan teori ini dipelopori oleh Rousseau dan diperkuat oleh Petion. Teori mandat ini dapat dibagi menjadi tiga kelompok pendapat :
· Mandat Imperatif, menurut teori ini bahwa seorang wakil yang bertindak di lembaga perwakilan harus sesuai dengan perintah (intruksi) yang diberikan oleh yang diwakilinya. Si wakil tidak boleh bertindak di luar perintah, sedangkan kalau ada hal-hal atau masalah/persoalan baru yang tidak terdapat dalam perintah tersebut maka sang wakil harus mendapat perintah baru dari yang diwakilinya. Dengan demikian berarti akan menghambat tugas perwakilan tersebut, akibatnya lahir teori mandat baru yang disebut mandat bebas.
· Mandat Bebas, teori ini berpendapat bahwa sang wakil dapat bertindak tanpa tergantung pada perintah (intruksi) dari yang diwakilinya. Menurut teori ini sang wakil adalah merupakan orang-orang yang terpercaya dan terpilih serta memiliki kesadaran hukum dari masyarakat yang diwakilinya sehingga sang wakil dimungkinkan dapat bertindak atas nama mereka yang diwakilinya. Ajaran ini dipelopori oleh Abbe Sieyes di Perancis dan Block Stone di Inggris. Dalam perkembangan selanjutnya teori ini berkembang menjadi teori Mandat Representatif.
· Mandat Representative, teori ini mengatakan bahwa sang wakil dianggap bergabung dalam lembaga perwakilan, dimana yang diwakili memilih dan memberikan mandat pada lembaga perwakilan, sehingga sang wakil sebagai individu tidak ada hubungan dengan pemilihnya apalagi untuk minta pertanggungjawabannya. Yang bertanggung jawab justru adalah lembaga perwakilan kepada rakyat pemilihnya.

2. Teori Organ
Ajaran ini lahir di Prancis sebagai rasa ketidakpuasan terhadap ajaran teori mandat. Para sarjana mencari dan membuat ajaran/teori baru dalam hal hubungan antara wakil dengan yang diwakilinya. Teori Organ diungkapkan oleh Von Gierke (Jerman), bahwa negara merupakan satu organisme yang mempunyai alat-alat perlengkapannya seperti : eksekutif, parlemen dan rakyat, yang semuanya itu mempunyai fungsinya sendiri-sendiri namun antara satu dengan lainnya saling berkepentingan.

Dengan demikian maka setelah rakyat memilih lembaga perwakilan mereka tidak perlu lagi mencampuri lembaga perwakilan tersebut dan lembaga ini bebas menjalankan fungsinya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar.

3. Teori Sosiologi
Ajaran ini menganggap bahwa lembaga perwakilan bukan merupakan bangunan politis, akan tetapi merupakan bangunan masyarakat (sosial). Para pemilih akan memilih wakil-wakilnya yang dianggap benar-benar ahli dalam bidang kenegaraan yang akan bersungguh-sungguh membela kepentingan para pemilih. Sehingga lembaga perwakilan yang terbentuk itu terdiri dari golongan-golongan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat. Artinya bahwa lembaga perwakilan itu tercermin dari lapisan masyarakat yang ada. Yang membahas teori ini dipelopori oleh Rieker.

4. Teori Hukum Obyektif
Leon Duguit mengatakan bahwa hubungan antara rakyat dan parlemen dasarnya adalah solidaritas. Wakil-wakil rakyat dapat melaksanakan dan menjalankan tugas kenegaraannya hanya atas nama rakyat. Sebaliknya rakyat tidak akan dapat melaksanakan tugas kenegaraannya tanpa memberikan dukungan kepada wakil-wakilnya dalam menentukan wewenang pemerintah. Dengan demikian ada pembagian kerja antara rakyat dan parlemen (Badan Perwakilan Rakyat). Keinginan untuk berkelompok yang disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan bukan hak-hak yang diberikan kepada mandataris yang membentuk lembaga perwakilan tersebut.

C. SIFAT LEMBAGA PERWAKILAN

Jika seseorang duduk dalam lembaga perwakilan melalui pemilihan umum, maka sifat perwakilannya disebut Perwakilan Politik (Political Representation). Adapun tugas dan fungsinya dalam masyarakat kalau yang bersangkutan menjadi anggota lembaga perwakilan melalui pemilihan umum maka yang bersangkutan tetap disebut sebagai perwakilan politik.

D. JENIS SISTEM LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

Lembaga Perwakilan Rakyat yang dikenal di dunia terdiri dari dua sistem,yaitu :
1. Sistem dua kamar (Bicameral system), biasanya dipakai oleh negara-negara yang menganut sitem federasi/federal, misalnya Amreika dan Inggris.
2. Sistem satu kamar (one cameral system), sistem ini banyak dipakai oleh nega kesatuan , antara lain Indonesia, Denmark, New Zeland, Finlandia, Israel dan Spanyol.

Terbaginya sistem ini terjadi sebagai konsekuensi logis dari dianutnya demokrasi tidak langsung . Yang dimaksud demokrasi tidak langsung adalah suatu demokrasi dimana pelaksanaan secara langsung oleh rakyat, akan tetapi melalui lembaga-lembaga perwakilan rakyat.

E. FUNGSI BADAN LEGISLATIF /BADAN PERWAKILAN

1. Fungsi Menentukan Policy (Kebijaksanaan) dan Perundang - Undangan
Yang dimaksud fungsi perundang-undangan adalah membentuk undang-undang, untuk melaksanakan fungsi ini DPR diberi hak inisiatif, hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan undang-undang yang disusun oleh pemerintah, dan hak budget.Dalam hal membuat undang-undang biasa seperti : undang-undang kewrganegaraan, Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang tentang APBN, selain itu meratifikasi perjanjian-perjanjian dengan luar negeri dan sebagainya.

2. Fungsi Pengawasan
Ialah fungsi yang dilakukan oleh lembaga perwakilan/legilslatif (DPR) untuk mengawasi atau mengontrol eksekutif/pemerintah. Hal ini dimaksudkan agar pemerintah dapat berfungsi sesuai dengan undang-undang yang dibentuk oleh lembaga perwakilan dan untuk melaksanakan fungsi dari lembaga perwakilan maka lembaga ini mempunyai beberapa hak seperti :
a. Hak meminta Keterangan (interpelasi)
b. Hak mengadakan penyelidikan (angket)
c. Hak bertanya
d. Hak mengadakan perubahan RUU (amandemen)
e. Hak mengajukan rancangan undang-undang (usul inisiatif)
f. Hak Mengajukan /menganjurkan seseorang bila ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
g. Hak protokol dan Hak keuangan/administrasi
h. Hak pernyataan pendapat

3. Fungsi Sebagai Sarana Pendidikan
Yang dimaksud dengan sarana pendidikan politik, artinya bahwa rakyat dididik untuk mengetahui persoalan yang menyangkut kepentingan umum melalui pembahasan-pembahasan, pembicaraan-pembicaraan serta kebijakan-kebijakan yang dilakukan oleh lembaga perwakilan yang dimuat dalam media massa atau melalui pemberitaan di media elektronik, agar rakyat mengetahui dengan sadar akan hak dan kewajiban serta tanggung jawabnya sebagai warga negara.

6 comments:

  1. Mengenai pendidikan politik, apakah seorang Legislator disaat rekrutmen dipartainya sudah diberikan Pendidikan Politik??
    bahwasannya, dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 menyatakan, Pendidikan Politik diberikan kepada anggota dan rakyat.


    Gemayel Aruan

    ReplyDelete
  2. pak izin saya ambil bahannya utk proposal skripsi saya yah, terutama yg berkaitan dgn DPRD karena saya ngambil tema itu. nanti saya cantumin pasti link blog ini sebagai referensi. makasih pak :D

    ReplyDelete
  3. pak mhon bantuan tk dapatkan konsep dan teori legislasi...
    lebih khusus Hak legislasi Presiden

    ReplyDelete
  4. Pak mohon penjelasan,di teori hukum objektif pada kalimat: keinginan untk berkelompok yg disebut solidaritas adalah merupakan dasar dari hukum dan seterusnya.....
    Sedangkan pengalaman di masyarakat memberikan suara bukan nya merupakan pemberian hak-hak??

    ReplyDelete
  5. boleh dijelaskan siapa pengemuka dari teori mandat, teori mandat Impratif Teori mandat representatif

    ReplyDelete