Monday, December 15, 2008

KULIAH:9: CARA MENGONTROL APBD

Bagaimana Mengakses Dokumen APBD?

Memiliki dokumen APBD dan jika memmungkinkan sejak masih RAPBD, adalah suatu hal yang tepat untuk mengontrol tahapan dan pelaksanaan APBD. Dokumen ini bias didapatkan di SEKDA, sedangkan untuk pidato pengantar APBD atau nota keuangan bisa didapat dari HUMAS DPRD. ATau bias saja dengan cara meminjam kepada anggota Komisi C tentang Anggaran.

Bagaimana Berpartisipasi Dalam Proses Penganggaran?

Ketahui jadwal proses penganggaran;
Ikuti setiap proses, baik secara langsung di berbagai forum yang terbuka bagi public, misalnya MUSRENBANG, dan UDKP, maupun sidang2 paripurna dalam pembahasan di DPRD. Ikuti pula perkembangannya di media massa;
Dapatkan data-data terkini seputar pembahasan yang sedang berlangsung, kritisi dan analisis;
Berikan masukan kepada para pengambil kebujakan melalui audiensi atau publichearing;
Sebarkan masukan ke pers;
Pantau terus sejauhmana masukan tersebut diakomodir;
Jika telah sampai pada pelaksanaan lakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang sedang berjalan, khususnya yang berada di lingkungan kita;
Laporkan kepada pihak-pihak yang berwenang seperti : BPK, BPKP, NGO yang concern, atau kepolisian, hendaknya disertai dengan bukti-bukti.

Cara Membaca dan Menganalisis APBD

Perlu diperhatikan antara arah atau kecenderungan kebijakan penerimaan dan Belanja;
Perlu diperhatikan dan dianalisis mengenai konsistensi kebijakan penganggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta terhadap prinsip-prinsip penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah;
Perhatikan dan analisis mengenai strategi pembiayaan dan peningkatan penerimaan daerah berdasarkan hasil kajian mendalam dari fenomena yang dihadapi dan memperhatikan posisi, kekuatan dan masukan yang dihadapi masing-masing daerah.

Langkah Dalam Membaca dan Menganalisis Anggaran dalam APBD

Menyiapkan nota keuangan daerah (dokumen APBD) kalau bias paling tidak tiga tahun terakhir, dan dokumen pendukung lainnya seperti: Renstra, RTRWK, serta peraturan terkait baik dari pusat maupun daerah.
Membuat prosentasi distribusi alokasi penerimaan menurut sumber penerimaan dan pengeluaran menurut bidang dan unit kerja.
Membuat pemetaan sederhana berdasarkan item program/proyek per sector, kemudian mengklasifikasikannya berdasarkan pihak yang diuntungkan pada pelaksanaan program/proyek, apakah kepada public atau aparat dengan rekannya.
Mengelompokkan instansi/dinas atau lembaga daerah pengguna anggaran terbesar, dan menelaah obyek dan sasaran pembiayaan.
Menelaah signinifikansi hubungan antara induk sector/ subsektor dengan item program atau proyek yang akan dibiayai pada setiap sector tersebut, kemudian membuat klasifikasi prioritas pembiayaan tiap sector berdasarkan prinsip prioritas dan alokasi proporsional untuk sector yang membutuhkan keberpihakan pemerintah (political will)
Membuat catatan kritis berdasarkan tiga pendekatan, yaitu catatan dari aspek proses, yang merupakan tinjauan politis, catatan dari aspek efisiensi, dan rasionalitas yang merupakan tinjauan dari sisi teknis ekonomis, dan catatan dari aspek normative yaitu berdasarkan pendekatan hokum yang menjadi acuan dalam penyusunan dan pengelolaan anggaran daerah;
Merumuskan arah kebijakan sebagai rekomendasi untuk eksekutif dan legislative serta menentukan tindaklanjut atau strategi advokasi dan control yang dapat dilakukan oleh masyarakat sipil;

Cara Mempengaruhi Kebijakan APBD
Advokasi proaktif, adalah strategi dimana seorang pekerja advokasi secara proaktif bertindak untuk mempengaruhi suatu kebijakan sebelum kebijakan itu sampai ditetapkan atau disahkan secara hokum. Paling tidak terdapat dua strategi dalam cara ini, yaitu: lobby, hearing dan kampanye.
Advokasi reaktif, adalah advokasi dimana seorang pekerja advokasi baru berusaha untuk mengubah kebijakan setelah kebijakan tersebut diundangkan atau ditetapkan secara hokum atau setelah masyarakat menanggung akibat dari kebijakan tersebut Contoh strategi ini antara lain: demonstrasi, legal standing, class action, boycott dan revolusi.

No comments:

Post a Comment