Monday, December 15, 2008

KULIAH 2: FUNGSI LEMBAGA PERWAKILAN RAKYAT

A. Fungsi Lembaga Perwakilan Secara Teori
Konsep perwakilan politik tidak dapat terpisahkan dengan konsep badan perwakilan rakyat. Lembaga ini dibangun oleh para wakil rakyat dengan fungsi utama merealisasikan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terdapat dua peran utama dari Dewan Perwakilan Rakyat, yaitu:
1. Badan legislative merupakan lembaga pembuat undang-undang (a law making institution). Artinya DPR berfungsi membuat UU dan kebijakan bagi rakyat . Dalam kapasitas ini semua anggota DPR diharapkan untuk membuat UU atau kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan rakyat.
2. Badan legislative adalah merupakan badan perwakilan rakyat ( a representative assembly), yang dipilih untuk membantu menghubungkan antara konstituenn dan pemerintahan nasional.

Dua peran ganda tersebut melekat dalam masing-masing anggota Dewan. Oleh karenannya setiap anggota dewan dituntut untuk mampu menyeimbangkan antara fungsi legislative (perundang-undangan) dan fungsi perwakilan. Artinya disatu sisi dia harus meujudkan tujuan nasional sementara pada sisi yang lain dituntut untuk mewakili konstituennya dar daerah pemilihan dia. Dua fungsi ini sama-sama berat dan pentingnya. Hanya anggota DPR yang memliki integritas dan kemampuan yang baik yang mampu melaksanaakan keduanya.

Napitupulu (2005) mengutif pendapat Burns(1989) menyebutkan , secara teori bahwa Lembaga Perwakilan Rakyat setidaknya memiliki 6 (enam) fungsi:
a. Representasi (Perwakilan)
b. Lawmaking (Pembuatanh UU)
c. Consensus building (Membangun consensus)
d. Overseeing (Pengawasan)
e. Policy Clarification (Klarifikasi kebijakan)
f. Legitimizing (Memberikan legitimasi)
Teoritisi lain, Calvin Mackenzie (1986) menyebutkan bahwa lembaga perwakilan rakyat memiliki tiga fungsi seperti:
a. Legislation (Pembuatan UU)
b. Representasion (Perwakilan)
c. Administrative oversight (Pengawasan)

Theodore J. Lowi dan Benjamin Ginsberg (1990) membagi beberapa fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat sebagai:
a. Representatives as agents (Perwakilan Politik)
Hal ini dimaksudkan bahwa gagasan wakil sebagai agen yang ditunjukkan melalui peranan anggota legislative dalam hal memperhatikan konstituennya berdasarkan karakteristik sosiologis. Dalam hal ini anggota dewan senantisa siap melayani dan membantu konstituennya dalam berbagai permasalahan yg dihadapi. Oleh karenanya ia harus siap emndengar dan menampung keluh kesah konstituennya.

b. Direct patronage (Pelindungan langsung)
Dalam hal ini anggota dewan dapat memberikan perlindungan yang dirasakan langsung oleh konstituennya. Artinya anggota dewan dapat bertindak mengintervensi pemerintah atas nama konstituennya apabila dihadapkan pada kepentingan masyarakat, atau adanya kebijakan pemerintah yang dirasakan merugikan masyarakat konstituennya.

c. Statutes (the making of laws) (Pembuatan UU)
Lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi merumuskan dan membuat UU, baik atas usul pemerintah maupun atas inisiatif dari lembaga perwakilan sendiri.

d. Oversight (Pengawasan)
Menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dijalankan agar tidak bertentangan dengan garis-garis poltik yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam menjalankan fungsi pengawasan ini, anggota dean diberikan hak untuk bertanya, melakukan penyeleidikan atau investigasi atas kebiajakan pemerintah yg dianggap terjadi penyimpangan. Fungsi pengawasan ini dilakuan dengan cara kuestioner atau melalui bertanya langsung kepada konstituennya atas kebijakan pemerintah tersebut.

e. Advice and consent: special power of legislators
Merupakan kekuasaan tambahan yang dimiliki oleh lembaga perwakilan yang ditetapkan dalam konstitusi. Dalam hal ini Lembaga perwakilan rakyat berperan untuk memberikan saran kepada pemerintah (presiden) dalam hal menetapkan pejabat-pejabat tinggi negara seperti duta besar5 dan hakim, misalnya. Memberikan saran dalam hal perjanjian kerjasama dengan negara lain atau menyatakan suatu keadaan (kondisi) tertentu dari negara.

f. Debate (Dialog/argumentasi)
Dalam hal ini Lembaga Perwakilan Rakyat memiliki fungsi untuk bertanya secara detail dan menguji keseriusan eksekutif adalam hal poses legisalasi (merumuskan/menetapkan UU atau kebijakan) yang diajukan oleh pihak eksekutif.

g. Direct committee government (Pendelegasian Komisi)
Fungsi ini mengacu kepada praktek pendelegasian kekuasaan legislative tertentu dari Lembaga Perwakilan Rakyat kepada salah satu dari komisi-komisinya. Misalnya, setiap anggota fraksi dalam komisi, ia dapat menyetujui atau tidak menyetujui atas sebuah proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah, karena ia telah ditugaskan dalam komisi tersebut. Pelaksanaan fungsi ini dilaksanakan tidak harus kembali bertanya kepada Lembaga Perwakilan Rakyat (pimpinan lembaga) untuk otorisasi (Kewenangan) maupun apropriasi (persetujuan).

h. The Legislative veto
Fungsi ini merupakan salah satu cara dari legislative dalam membuat UU secara tidak langsung. Dalam hal ini legislative mmemberikan kepada presiden kekuasaan untuk mereorganisasi badan atau departemen pemerintah. Badan legislative dapat memveto (memutuskan) usulan presiden untuk dijadikan UU (peraturan) manakala dewan beranggapan bahwa usulan presiden tersebut penting dan menyangkut kepentingan rakyat.

Berdasarkan keseluruhan uraian di atas nampak bahwa banyak sekali fungsi yang dimiliki oleh lembaga perwakilan rakyat. Tentunya keberlakuan fungsi lembaga perwakilan rakyat ini akan berbeda antara negara satu dengan yang lainnya, dan ini sangat dipengaruhi oleh system politik yang dipergunakan.

B. Fungsi Lembaga Perwakilan Rakyat di Indonesia
Dalam Sistem Politik Indonesia, secara umum peran dan fungsi lembaga perwakilan rakyat, baik di pusat maupun di daerah (DPR/DPD maupun DPRD) , setidaknya memiliki 3 (tiga) fungsi utama antara lain:

1. Fungsi Legislasi
Dalam hal ini lembaga perwakilan rakyat memiliki fungsi perundang-undangan. Artinya baik DPR maupun DPRD memiliki fungsi untuk menentapkan garis-garis politik bagi pembangunan rakyat. Untuk di tingkat Pusat dalam bentuk UU sedangkan di Daerah berupa peraturan daerah. Kekuasaan atas fungsi legislative ini merupakan kekuasaan terpenting dari sebuah lembaga perwakilan rakyat. Karena menyangkut kepentingan rakyat. Dalam hal menjalankan fungsi ini maka setiap anggota dewan dituntut untuk :
a. Bagaimana mereka merasakan persoalan utama bangsa dan apa yang yang dapat dilakukan dengan persoalan tersebut.
b. Bagaimana mereka merespon kepentingan-kepentingan konstituen.
c. Bagaimana mereka mengikuti usulan-usulan dari berbagai pihak dan elemen yang ada.

2. Fungsi Anggaran ata Keuangan
Atas dasar asumsi bahwa Lemabaga Perwakilan Rakyat ini mewakili rakyat, maka badan ini berwenang untuk menentukan pemasukan dan pengeluaran uang negara yang pada hakikatnya adalah uang rakyat. Baik pembelanjaan negara yang bersumber dari pajak, sebagai sumbernya, maupun yang berasal dari bantuan atau pinjaman luar negeri, semua itu menjadi beban bagi rakyat.

3. Fungsi Pengawasan
Lembaga perwakilan rakyat akan menjalankan fungsi pengawasan terutama atas kebijakan (UU) yang dibuat oleh DPR/DPRD. Berbagai kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh DPRD antara lain melalui bertanya, interpelasi, angket dan mosi. Hak-hak tersebut akan melengkapi DPR/DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan.

No comments:

Post a Comment