Monday, December 15, 2008

KULIAH:10: KESADARAN DAN PARTISIPASI POLITIK MASYARAKAT

A. Pendahuluan
· Kesadaran dan partisipasi politik merupakan salah satu aspek penting dari demokrasi.
· Setiap keputusan politik (Kebijakan Pemerintah) yang dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah menyangkut dan mempengaruhi kehidupan masyarakat.
· Karena setiap keputusan politik akan berdampak kepada kehidupan masyarakat, maka setiap warga masyarakat berhak ikut serta dalam menentukan isi keputusan politik.
· Sehingga dapat dikatakan bahwa dalam negara demokrasi seperti Indonesia, maka setiap keputusan politik yang dibuat oleh pemerintah/eksekutif (termasuk legilatif) harus melibatkan partisipasi masyarakat.
· Dengan demikian maka yang dimaksud dengan partisipasi politik adalah keikutsertaan warga negara biasa (rakyat) dalam menentukan segala keputusan yang menyangkut atau mempengauhi hidupnya (Surbakti, 1992:140).
· Dalam berbagai literature dikatakan bahwa partisipasi politik dapat dikategorikan sebagai bagian dari perilaku politik dari warga masyarakat. Karena perilaku politik sendiri oleh Surbakti (1992:132) disebutkan sebagai kegiatan yang berkenaan dengan proses pembuatan dan pelaksanaan keputusan politik.

B. Permasalahan dalam Kesadaran dan Partisipasi Politik
· Dinamika politik local (daerah) mau tidak mau akan terbingkai oleh perubahan politik yang dirancang pada aras nasional. Hal ini nampak terjadi misalnya adanya perubahan konstitusional melalui serangkaian amandemen pada UUD 1945, maka pada akhirnya akan bermuara pada perubahan tatanan politik dan pemerintahan yang sangat mendasar.
· Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen dikatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan tidak lagi dilaksanakan oleh MPR. Konstitusi kita mengamanatkan bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat ini mengacu pada UUD. Dalam hal pengisian jabatan politik (rerutmen politik) setiap lembaga perwakilan politik (DPR,DPD dan DPRD) serta Presiden harus dilakukan melalui Pemilu.
· Kaitannya dengan perubahan mendasar dalam system konstitusi di Negara Indonesia ini, maka partisipasi masyarakat merupakan salah satu persayaratan yang diperlukan dalam perubahan social menuju demokrasi.
· Diawali dengan Adanya arus kekuasaan dari pemerintahan pusat menuju pemerintahan di daerah yang ditandai dengan adanya UU No 32 tentang pemerintahan daerah dan UU No 33 tentang Hubungan Keuangan Antara Pusat dan Daerah, tuntutan perlunya partisipasi masyarakat secara aktif merupakan kebutuhan yang utama bagi Daerah.
· Fenomena yang sering terjadi dalam pembelajaran politik masyarakat melalui Pemilu Presiden dan legislative serta Pilkada langsung, sejatinya menjadi menjadi barometer bagi kedewasaan sikap dan budaya politik masyarakat, namun pada kenyataanya elitisme dan sentralisme partai politik masih cukup kuat mewarnai dalam pencalonan pimpinan (terutama di daerah) sehingga ia menutup peluang bagi munculnya calon dari bawah yang secara kualitas dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi seperti ini menjadi masalah tatkala kesadaran politik dan partisipasi masyarakat menjadi prioritas utama dalam berdemokrasi.
· Menurut AM Fatwa (2005) Proses pemberdayaan politik masyarakat (civil society) yang berjalan selama ini menjadi semakin terbengkalai karena adanya hasrat dan syahwat politik yang mematikan potensi tumbuhnya pemimpin dari bawah. Jalan pintas yang ditempuh oleh para calon kepala daerah, misalnya, melalui money politik, semakin memperpanjang jarak masyarakat dengan politik. Artinya justri keadaan seperti ini semakin melemahkan semangat masyarakat dalam kesadaran berpartisipasi politik.
· Lemahnya kesadaran partisipasi politik masyarakat setidaknya disebabkan oleh beberapa factor :
1. Tingkat pendidikan masyarakat yang masih rendah sehingga keterlibatan mereka dalam Pemilu, Penentuan Kebijakan Politik atau dalam pemilihan kepala daerah, bukan karena kesadaran berpartisipasi politik, melainkan lebih karena dimobilisasi. Kebanyakan dari mereka pada saat menentukan pilihannya lebih disebabkan karena pertimbangan emosi dan psikologis.
2. Dalam hal kasus pemilihan kepala daerah, terjadi kecenderungan bahwa tidak adanya calon-calon pimpinan daerah yang dimiliki oleh partai politik yang betul-betul memiliki akar massa dan tumbuh dari bawah. Kondisi ini mengakibatkan partai politik untuk melakukan pendekatan khusus untuk menarik hati masyarakat dan mengatrol sang calon. Maka, biasanya money politik cenderung akan dilakukan. Dan hal ini semakin memperburuk bagi pembelajaran politik masyarakat.

C. Peningkatan Kesadaran dan Partisipasi Politik Masyarakat

· Kegiatan masyarakat seperti apa yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan partisipasi politik?
· Beberapa ungkapan Ramlan Surbakti berikut dapat dijadikan sebagai kategori dari partisipasi politik:
1. Kegiatan atau perilaku luar individu warga negara biasa (yg tdk mempunyai kewenangan) yang dapat diamati , bukan perilaku dalam yang berupa sikap dan orientasi politik.
2. Kegiatan itu diarahkan untuk mempengaruhi pemerintah selaku pembuat dan pelaksana keputusan politik. Termasuk kedalam pengertian ini seperti kegiatan mengajukan alternatif kebijakan umum, alternatif pembuat dan pelaksana keputusan politik, dan kegiatan mendukung ataupun menentang keputusan politik yang dibuat pemerintah.
3. Kegiatan yang berhasil (efektif) maupun yang gagal mempengaruhi pemerintah.
4. Kegiatan mempengaruhi pemerintah dapat dilakukan secara langsung maupun secara tidak langsung.

· Kesadaran akan partisipasi politik rakyat apapun alasannya adalah merupakan suatu conditio sine qua non (prasarat utama ) yang harus dipenuhi dalam membangun negara bangsa yang demokratis.
· Untuk mencapai kesadaran dan partisipasi politik masyarakat di daerah yang tinggi maka hal yang penting dilakukan adalah pendidikan politik yang langsung dirasakan oleh masyarakat. Contohnya: masyarakat akan merasakan proses pembelajaran politik melalui aktivitas politik seperti PILKADA langsung. Idealnya Pilkada langsung yang telah dilakukan pada daerah-daerah di Indonesia haruslah merupakan sebagai proses edukasi politik secara langsung yang diharapkan akan berdampak secara positif terhadap masyarakat. Namun proses pilkada yang telah berlangsung cenderung rentan akan gejolak dan kekerasan serta praktik-praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis. Kejadian ini bukanlah sebuah contoh pembelajaran yang baik dan tidak patut untuk dicontoh.
· Proses Pilkada langsung yang belum tercapai seperti harapan tersebut mengindikasikan bahwa kesadaran partisipasi politik masyarakat rendah. Mengapa demikian? Karena kesadaran kritis belum dimiliki oleh rakyat pemilih, para pendukung konstetan dan para calon. Bagi sebagian orang tersebut maka PILKADA adalah ajang untuk meraih keuntungan . Padahal demokrasi yang utuh tidak akan dapat terwujud tanpa didukung oleh kesadaran kritis masyarakat.
· Hal yang tidak kalah pentingnya dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat di daerah adalah perlu ditingkatkannya kualitas sumber daya manusia baik yang ada pada infrastruktur politik maupun suprastruktur politik. Karena jujur kita katakana bahwa saat ini kualitas SDM pada dua kelompok ini di kebanyakan Daerah masih rendah.
· Kesadaran kritis rakyat akan partisipasi politiknya harus tetap dibangun, melalui berbagai kegiatan sosialisasi kebijakan politik, pendidikan politik dan komunikasi politik yang dilakukan secara transfaran. Hal ini dalam jangka pendek untuk proses pilkada langsung akan berdampak pada tidak terjadinya sikap fragmatisme dalam menentukan pilihan.
· Namun hal yang perlu dipersiapkan tatkala ledakan partisipasi masyarakat terus semakin meninggi maka perlu diimbangi dengan kekuatan institusi sebagai wadah bagi aktivitas masyarakat. Dalam hal ini perlu adanya pelembagaan partisipasi masyarakat agar tidak terjadinya aktivitas politik masyarakat yang justru mengacaukan proses berdemokrasi. Pelembagaan partisipasi politik dapat dilakukan melalui dua bentuk: pertama, pelembagaan secara formal yaitu pelembagaan dengan mengacu pada prosedur dan aturan main yang telah ditetapkan dengan UU seperti kepesertaan dalam partai, keikutsertaan dalam pemilu, keterlibatan pengambilan kebijakan publik, ekspersi unjuk rasa dll. Kedua, pelembagaan partisipasi masyarakat secara substansial , yaitu pelembagaan yang lebih berorientasi pada nilai, kesadaran, dan sikap volunteri dari individu untuk terlibat dan peduli pada problem social dan masalah social ekonomi dan politik lainnya.

D. Peranan Partai Politik dan Partisipasi Masyarakat di Daerah

· Dalam mesin Sistem Politik , Partai politik merupakan bagian yang langsung berhubungan dengan masyarakat pemilih atau kader-kader politiknya. Oleh karenanya partai politik memegang peranan yang cukup strategis dalam meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat di tingkat bawah.
· Beberapa fungsi partai politik yang terkait erat dengan proses demokratisasi dikemukakan oleh Miriam Budiarjo antara lain: sebagai sarana komunikasi politik, sosialisasi politik, rekrutmen politik dan sarana pengatur konflik.
· Kaitannya dengan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik masyarakat maka peranan partai politik adalah melakukan pendidikan politik terhadap masyarakat atau kader-kader politiknya . Dalam pengertian ini bukan saja melakukan upaya sosialisasi politik atas kebijakan-kebijakan politik, melainkan juga melalui aktivitas langsung yang dilakukan oleh partai politik dalam melaksanakan fungsi-fungsi lainnya yang dilihat oleh masyarakat..
· Untuk meningkatkan partispasi politik, maka partai politik perlu melaksanakan fungsi untuk membuka kesempatan, mendorong dan mengajak para anggota partainya dan warga masyarakat yang lain untuk menggunakan partai poliotik sebagai saluran kegiatan masyarakat dalam mempengaruhi proses politik.
· Jadi, partai politik merupakan wadah partisipasi politik bagi warga masyarakat dalam mengaktualisaikan keinginan dan aspirasinya. Fungsi partisipasi politik yang diemban oleh partai politik ini sangat tingi porsinya dalam system politik demokrasi di Indonesia. Oleh karenanya tinggi rendahnya kesadaran dan partisipasi politik masyarajat di daerah turut ditentukan oleh keberadaan partai politik dalam melaksanakan fungsi-fungsinya.

1 comment: